Polisi Tangkap Bandar Narkoba
Senin, 12 Desember 2011 – 04:52 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi penyidik, Syamsuddin mengaku kalau barang terlarang tersebut diperoleh dari Lapas Narkoba Bolangi, Gowa. "Dia mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Bolangi. Makanya, ini yang sementara kita kembangkan," kata Masrur.
Sehari sebelumnya, penyidik Polrestabes Makassar juga menangkap seorang warga Jalan Maccini Gusung Stapak 15 no.1, bernama Hasanuddin. Dari tangan tersangka yang satu ini, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seharga Rp800 ribu yang diperoleh dari Batti.
Selain itu, polisi juga sempat menangkap dua karyawan pembiayaan ternama di Makassar masing-masing Arianto dan Salatan, warga Jalan Pampang dan Inspeksi Kanal. Saat ditangkap polisi, kedua karyawan pembiayaan ini masih menggunakan seragam kantornya. (sah)