Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Buat Onar dan Rusak Warung di Bandung

Senin, 16 Desember 2024 – 17:15 WIB
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Buat Onar dan Rusak Warung di Bandung - JPNN.COM
Sebelas pelaku penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Pameungpeuk, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (16/12/2024). Foto: Humas Polresta Bandung

Meski begitu, proses hukum terhadap pelaku di bawah umur tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Perwira Menengah Polri itu juga memberikan pesan tegas kepada generasi muda agar menjauhi tindakan kriminal.

“Tindakan ini adalah contoh buruk bagi generasi muda. Jangan menunjukkan keberanian dengan cara melanggar hukum," tegasnya.

"Negara kita adalah negara hukum. Siapa yang salah, pasti diproses, seperti pelaku-pelaku di belakang saya ini,” ujarnya, merujuk pada para pelaku yang hadir dengan seragam tahanan oranye. (mcr27/jpnn)


Polresta Bandung menangkap belasan pemuda yang membuat onar dan melakukan pengrusakan sejumlah warung di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News