Polisi Tangkap Brigadir Pemilik Narkoba 46 Gram
jpnn.com, SAMARINDA - Citra kepolisian Samarinda, Kalimantan Timur kembali tercoreng oleh ulah anggotanya sendiri.
Polisi berpangkat brigadir polisi (brigpol) berinisial MY ditangkap Unit Propam Paminal Polresta Samarinda di dekat kompleks Pasar Segiri, Selasa (2/5) petang.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda Bripka KA juga kedapatan menyimpan narkoba seberat 46 gram serta uang Rp 61 juta.
“Kami dari siang hingga malam ada penindakan, dan (yang tertangkap) merupakan anggota Polri,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto saat ditemui, Rabu (3/5).
Berdasarkan data yang dihimpun, MY merupakan mantan anggota Polres Kutai Timur (Kutim).
Dia dimutasi ke Samarinda pada medio 2016. Reza menjelaskan, selama bertugas di Kutim, MY pernah ditindak karena tersangkut kasus yang sama.
“Kami pikir sudah bersih, ternyata masih terkontaminasi dengan narkoba,” ujar Reza.
Mantan Kasat Brimob Polda Sulteng itu menjelaskan, pelaku tidak melawan saat ditangkap.