Polisi Tangkap Kurir 12 Kg Sabu-sabu & 3.750 Ekstasi, Bandar Besarnya Masih Bebas
Tidak butuh waktu lama, petugas yang berjumlah sembilan orang itu langsung menangkap dua orang pelaku berikut barang bukti narkoba.
"Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat ini ditetapkan menjadi DPO kepolisian," kata dia.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: