Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap Kurir 12 Kg Sabu-sabu & 3.750 Ekstasi, Bandar Besarnya Masih Bebas

Senin, 08 Maret 2021 – 19:17 WIB
Polisi Tangkap Kurir 12 Kg Sabu-sabu & 3.750 Ekstasi, Bandar Besarnya Masih Bebas - JPNN.COM
Polres Metro Bekasi merilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 12 kilogram dan 3.750 butir ekstasi di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/3). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di dua hotel berbeda yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Dari hasil pengungkapan di Riau, petugas mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan lintas negara," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat rilis kasus, Senin (8/3).

Hendra mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas negara ini dilakukan pada Jumat (5/3) dengan menangkap dua tersangka, masing-masing Irawan Edi Wijayanto alias Edi (26) asal Kota Tangerang, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 Hotel Sabrina dan kamar 227 Hotel Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," katanya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Dari penyelidikan itu, petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia," katanya.

Petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang selanjutnya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekanbaru ke DKI Jakarta.

"Petugas langsung bergegas berangkat menuju Pekanbaru untuk membongkar jaringan ini," ucapnya.

Polisi hanya menangkap kurir sabu-sabu dan ekstasi. Sementara bandar besarnya masih DPO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News