Polisi Tangkap Kurir Narkoba, Barang Itu Ternyata Milik UCK
Senin, 13 Juni 2022 – 07:42 WIB
Begitu bertemu UCK, polisi langsung menangkap pemilik ganja kering tersebut beserta barang bukti satu unit handphone dan uang Rp 1 juta merupakan upah pengantaran.
"Kedua tersangka SUP dan UCK beserta barang bukti ganja dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. (ant/fat/jpnn)