Polisi Tangkap Mahasiswa di Bogor, Kasusnya Berat
Minggu, 08 Desember 2024 – 04:55 WIB
Narkotika tersebut dititipkan E untuk kemudian diedarkan dengan sistem tempel sesuai dengan perintah E.
“Tersangka mengakui sudah mendapatkan upah berupa uang senilai Rp 5 juta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kata Eka, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)