Polisi Tangkap Mahasiswi Lantaran Terlibat Prostitusi Online di Bawah Umur
Senin, 11 Maret 2019 – 15:23 WIB
Atas ulahnya, pelaku harus ditahan dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO sub Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (cuy/jpnn)