Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
jpnn.com, DENPASAR - Aparat kepolisian mengungkap jaringan prostitusi online menggunakan aplikasi hijau atau MiChat di indekos elite, Jalan Lange IX, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Dalam operasi itu, polisi menangkap empat orang yang melakoni praktik prostitusi online. Dua di antaranya masih anak di bawah umur. Mereka adalah DNA (16), NNI (17), KAW, dan RMF.
Operasi pengungkapan kasus prostitusi online itu disampaikan oleh Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan kepada wartwawan di Lobby Polsek Denpasar Barat, Jumat (2/8).
Kompol Laksmi mengungkapkan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur itu bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya prostitusi yang dilakukan secara terselubung.
Menanggapi informasi tersebut, Kompol Laksmi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta bersama anak buahnya melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil menagamankan DNA dan NNI sedang menjajakan dirinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi hijau atau MiChat,
Kedua tersangka diamankan di kos-kosan elit, Jalan Lange IX, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar pada 13 Juli 2024, pukul 01.00 WITA.
“DNA diamankan oleh anggota Reskrim saat baru saja menjajakan dirinya kepada seorang laki-laki berinisial MP. Sementara NNI diamankan saat sedang menunggu tamu,” kata Kompol Laksmi.