Polisi Tangkap MI, Nih Kasusnya, S Masuk DPO
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang sopir truk trailer berinisial MI yang diduga sengaja melepaskan ban layak pakai pada truk yang dikemudikannya dan menggantinya dengan ban serep yang kondisinya sudah tidak layak.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan MI diamankan atas aduan dari perusahaan pelaku bekerja.
"Jadi ban itu kondisi mungkin sekitar 80 persen baik tapi dilepaskan, diganti dengan ban yang kondisinya tidak layak pakai atau kelayakannya hanya sekitar 20-30 persen," kata Wiratama kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.
Wiratama mengatakan polisi bergerak cepat mencari sopir tersebut, kebetulan dalam pelaksanaannya di polres sudah dibentuk bersama Otoritas Pelabuhan, namanya Sitaf yakni 'Safety Improvement Task Force.
Wiratama yang akrab disapa Tama itu mengatakan, ketika mendapat informasi tersebut, tim Sitaf segera menemukan lokasi tersangka MI yang diketahui akan menjual ban layak pakai kepada pembeli berinisial RH di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Tim operasional Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun segera meluncur ke lokasi penjualan dan menangkap kedua tersangka, sekaligus menyita sejumlah barang bukti lima ban trailer yang kondisinya masih baik dan sejumlah uang tunai.
Tama mengatakan tersangka MI rencananya menjual ban layak pakai yang kondisinya masih 80 persen, dengan harga sekitar Rp 1 juta.
Diketahui, MI sudah lima kali menjual ban truk trailer di lokasi yang sama dengan tersangka S yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).