Polisi Tangkap MI, Nih Kasusnya, S Masuk DPO
"Satu lagi masih DPO. Yang ditangkap saat ini ada dua, satu orang tersangka penadah, satu orang tersangka yang melakukan pelepasan ban," kata Tama.
Tama menilai modus kejahatan seperti yang dilakukan tersangka karena sopir truk trailer masih bisa mengganti ban di pinggir jalan, bukan di depo tempat perbaikan yang disediakan oleh perusahaan.
"Kalau seandainya di depo, sebenarnya dari PT ini punya depo perbaikan sendiri. Makanya kali ini, kenapa dia melakukan hal tersebut, karena memang sudah diniatkan untuk melaksanakan pencurian," kata Tama.
"Mungkin ini orang, pertama ini mencoba-coba awalnya. Coba-coba menjual ban trailernya, kemudian dia jual satu, dua, tiga kali aman. Ya dicoba terus sampai lima kali dia melakukannya di pinggir jalan, dan penadahnya sudah kerja sama," tambahnya.
Untuk itu, Tama mengimbau kepada perusahaan agar lebih memperhatikan seluruh perangkat keamanan yang wajib disediakan saat masuk ke pelabuhan agar kejadian tersebut tidak lagi terulang.
Ke depan, kata Tama, Sitaf juga akan menerapkan peningkatan pengawasan terhadap perangkat keamanan truk trailer yang masuk ke dalam pelabuhan dengan memanfaatkan Single Truk Identity (STID) juga, untuk mencegah kejadian pencurian lain terulang.
"Untuk penadah kita tetapkan pasal 480 KUHP dan tersangka sopirnya diberikan pasal 362 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Tama. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: