Polisi Tangkap Nenek Hanya Karena Curi 3 Kg Bawang Merah, IPW Merespons Begini
jpnn.com, SURAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penangkapan yang sempat dilakukan polisi terhadap nenek berinisial S di Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat (10/9) lalu.
IPW menilai kasus itu harusnya tak perlu sampai berlanjut ke proses hukum hingga ditangkap, karena S mencuri karena memang terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Kasus-kasus pencurian kecil seperti ini bukan semata problem hukum tetapi adalah problem sosial yaitu kemiskinan,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada JPNN.com, Selasa (14/9).
Dia menuturkan, Polri tupoksinya berdasarkan Undang-Undang Kepolisian bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga termasuk memberikan pengayoman.
“Pengayoman pada masyarakat ini bemakna holistik karena itu aspek peri kemanusiaan menjadi dikedepankan,” kata Sugeng.
Meski begitu, IPW juga mengapresiasi sikap humanis Kapolsek Laweyan AKP Bobby Rachman yang menerapkan sisi humanis dengan tidak memproses hukum nenek si pencuri bawang merah ini tetapi mengedepankan penyelesaian melalui restoratif justice.
Dia juga meminta agar kapolsek bisa memastikan terhadap keadaan si nenek yang juga terbatas dan perlu makam untuk bertahan hidup.
“Dipastikan apakah ini karena kebutuhan mendesak untuk pemenihan dasar makan atau menjadi mata pencarian,” kata Sugeng.