Polisi Tangkap Pejabat Lapas Tebo Lantaran Terlibat Narkoba
Dari hasil interogasi terhadap tersangka AK, dikatahuilah bahwa tersangka AK akan mengantar shabu yang sudah dipesan oleh seseorang di LP Kls II B Muaro Tebo dan akan dijemput oleh oknum Petugas Lapas Tebo.
Kemudian Tim melakukan pengembangan untuk mengetahui petugas Lapas Tebo yang akan menerima shabu tersebut.
Sekira pukul 16.00 wib di rumah makan Neng Sari Desa Badaro Rampak, anggota tim Narkoba Tebo berhasil mengamankan pegawai lapas kelas IIB Muaratebo MS yang akan menerima shabu tersebut.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Tebo bersama barang bukti 6 (enam) paket shabu, 7 buah plastik klip bekas, 1 buah gulungan lakban hitam untuk pembungkus shabu, 2 lembar uang tunai pecahan Rp 100.000, 1 Unit Handphone Merk Nokia 105 warna hitam, 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BH 3438 CA, dan 1 Unit Handphone Samsung J1 warna hitam (milik tersangka MS).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka MS diketahui merupakan Pegawai di Lapas Kelas IIB Muarotebo dengan Jabatan Kasubsi Peltatip.
‘‘Kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebo, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tuntas M Ruhyat. (bjg)