Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara, Nih Tampangnya
jpnn.com, SERPONG - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial SL (28) dalam indekos di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Sabtu (25/6).
Pelaku yang berinisial AJL (28) itu tega melakukan aksi nekatnya gegara korban memberikan perlawanan saat ponselnya hendak dicuri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan identitas pelaku terungkap ketika polisi menangkap dua orang penadah yang membeli ponsel hasil curian itu.
"Jadi, ponsel itu sempat dijual kepada dua orang sebagai penadah inisial J dan S. Mereka diamankan dan diperiksa dan dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka utama AJL," kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (29/6).
Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan, polisi kemudian menangkap AJL di indekos yang juga berada di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Selasa (28/6) sekitar pukul 00.37 WIB.
"Hasil pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti, kami temukan ini identik bahwa ada bukti-bukti yang memiliki keterkaitan, sidik jari dan sebagainya bahwa yang bersangkutan adalah pelaku," jelasnya.
Kombes Zulpan menyebut pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat AJL dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.