Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Disertai Penyekapan di Palembang
Sabtu, 06 Juli 2024 – 13:03 WIB
Dari aksi kejahatannya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone merk Oppo A37 warna putih, serta satu unit handphone merk
Xiaomi Note 4 warna putih emas.
Sementara itu tersangka Asep mengakui perbuatannya, “Pistol itu milik anak saya,” terang Asep.
Kata Asep bahwa dirinya memang telah mengetahui kondisi rumah milik korban.
"Memang pernah datang ke rumah korban, sebelum bercerai dengan istri,” kata Asep.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (mcr35/jpnn)