Polisi Tangkap Pembobol ATM di Beberapa Provinsi
Minggu, 03 Juni 2018 – 15:54 WIB
"Karena mesin ATM error, membuat korban panik dan saat itu pelaku lain mengganti kartu ATM korban dengan yang lain. Saat korban meninggalkan mesin ATM, pelaku dengan leluasa menguras isi ATM korban," imbuhnya.
Di samping membekuk keempat pelaku, polisi juga menyita puluhan kartu ATM, empat kotak korek api, uang Rp 1satu juta, dan mobil pelaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan undang undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Winanta. (yos/jpnn)