Polisi Tangkap Pembobol ATM Spesialis Bank BUMN
Rabu, 02 Desember 2015 – 05:49 WIB
"Untuk saat ini kami masih memeriksa pelaku, kerugian yang dialami bank BRI sebesar Rp 2,5 juta. Dari tangan pelaku berhasil diamankan berupa mobil Toyota Avanza Nopol AD 9260 P. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas sang Kapolsek. (rul/dil/jpnn)