Polisi Tangkap Pemerkosa Anak 13 Tahun di Kota Serang
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap JN (40) warga Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (16/1). JN ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan terhadap DM (13) yang tidak lain tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. “Pelaku sudah kami amankan dan lakukan penahanan,” kata Indra, Jumat (17/1).
Dia mengatakan, pelaku melakukan pemerkosaan saat di dalam kamar korban. Ketika kejadian rumah korban dalam kondisi sepi.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. “Kejadiannya di dalam kamar korban,” kata Indra. (fahmi sa’i/radarbanten)