Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak 13 Tahun di Kota Serang

Jumat, 17 Januari 2020 – 22:32 WIB
Polisi Tangkap Pemerkosa Anak 13 Tahun di Kota Serang - JPNN.COM
Pelaku ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap JN (40) warga Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (16/1). JN ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan terhadap DM (13) yang tidak lain tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. “Pelaku sudah kami amankan dan lakukan penahanan,” kata Indra, Jumat (17/1).

Dia mengatakan, pelaku melakukan pemerkosaan saat di dalam kamar korban. Ketika kejadian rumah korban dalam kondisi sepi.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. “Kejadiannya di dalam kamar korban,” kata Indra. (fahmi sa’i/radarbanten)

Satreskrim Polres Serang Kota menangkap JN, pelaku pemerkosa terhadap DM anak 13 tahun di Kota Serang.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close