Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Miras Oplosan Muba di Hotel

Selasa, 15 Mei 2018 – 20:33 WIB
Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Miras Oplosan Muba di Hotel - JPNN.COM
Miras Oplosan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berakhir sudah pelarian Robi Sugarah, 30, bos pemilik pabrik minuman keras (miras) oplosan, yang digerebek polisi di Dusun IV, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Muba, Sumsel, 16 April lalu.

Tersangka berhasil dibekuk di kamar nomor 103 Hotel Wir di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (10/5). Saat ditangkap, tersangka tengah bersama istrinya, Fitri, dan kedua anaknya.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Kemas M Syawaluddin mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Robi, pemilik pabrik miras oplosan kurang dari satu bulan.

Menurut dia, tersangka Robi juga merupakan pemilik pabrik miras oplosan yang digrebek di Tanah Mas, Kabupaten Banyuasin, dan di Kota Palembang.

“Tersangka Robi ternyata juga dikejar aparat Polres Muba dan Polrestabes Palembang,” ucapnya.

Setelah pelariannya yang berpindah-pindah, akhirnya anggota Polres Muba berhasil mengamankan tersangka Robi. Saat ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Lebih jauh dikatakannya, pascaaparat kepolisian membongkar dan menggerebek pabrik miras oplosan di Desa Terusan, Polres Muba membentuk tim pemburu dipimpin Iptu Dedi Haryanto dan Ipda Emir Maharto. Awalnya, tersangka Robi berada di Kota Palembang. Saat akan ditangkap, tersangka telah melarikan diri ke Kota Cimahi, Jawa Barat.

Bekerja sama dengan Satreskrim Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat, tim pemburu Polres Muba menyelidiki keberadaan tersangka. “Saat itu, diketahui tersangka sudah berpindah ke Jakarta Pusat,” kata Ipda Emir Maharto yang juga menjabat kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muba.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Kemas M Syawaluddin mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Robi, pemilik pabrik miras oplosan kurang dari satu bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News