Polisi Tangkap Pemuda Asal Sleman, Begini Alasannya
Kamis, 27 Juni 2024 – 21:30 WIB
"Apabila nanti ditemukanada pidana lain terkait sajam (senjata tajam, red) ini, akan kami serahkan dan diproses hukum," kata perwira pertama Polri tersebut.
Dalam kasus kepemilikan narkoba, RMA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mcr25/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: