Polisi Tangkap Pencabul Anak Tiri di Semarang
Senin, 24 Oktober 2022 – 22:05 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. (antara/jpnn)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News