Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap Pencabul Anak Tiri di Semarang

Senin, 24 Oktober 2022 – 22:05 WIB
Polisi Tangkap Pencabul Anak Tiri di Semarang - JPNN.COM
Bapak pelaku pencabulan anak tiri dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (24-10-2022). ANTARA/I.C. Senjaya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. (antara/jpnn)

Polisi menangkap pencabul anak tiri di Semarang. Pelaku melakukan perbuatannya sejak sebelum menikahi ibu korban.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close