Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Internasional
jpnn.com, TARAKAN - AM (22), warga Jalan Juata Laut Utara, Tarakan, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kota Tarakan karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu terkait jaringan internasional, Kamis (18/9).
"Barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 614 gram dan uang tunai Rp 25 juta," kata Kapolresta Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan di Mapolresta Tarakan, Senin (23/9).
Polisi menangkap tersangka di kediamannya dengan melakukan penggeledahan. "Kronologis kejadian pada hari Kamis (18/9) berdasarkan informasi diterima kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya kami geledah rumah dan motor," kata Yudhistira.
Barang bukti ditemukan motor dan di kamar tersangka AM didapati uang Rp 25 juta dari hasil dari transaksi sabu-sabu. "Menurut keterangan tersangka, sabu diambilnya dari seseorang yang tidak diketahui dan disuruh dijual," kata Yudhistira. (susylo asmalyah/ant)