Polisi Tangkap Pengoplos Air Mineral
Sabtu, 09 Juni 2012 – 05:34 WIB
Apalagi, bentuk dan kemasan agua galon tersebut tidak ada perbedaan, yang membedakan hanya rasa. "Mereka juga sudah menyiapkan aqua berukuran satu liter dan 500 mililiter, untuk bulan ramadhan dengan target para pengguna jalan yang mau berbuka puasa,’’ tegasnya.
Dengan tindakan tersebut, Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UURI No. 8 tahun 1999 tentangg perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan lima tahun dan denda Rp 2 miliar. (ash)