Polisi Tangkap Penjual Tulang Gajah, Sebegini Keuntungan yang Didapat
Selasa, 21 Juni 2022 – 22:42 WIB
Keduanya dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langsa," kata Iptu Imam Aziz Rachman. (antara/jpnn)