Polisi Tangkap Penyeleweng Solar Bersubsidi di Kukar, Barang Buktinya Banyak Banget
Kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kukar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun drai dua tersangka, polisi menduga keduanya menjual kembali solar subsidi itu ke perusahaan sawit.
Saat beraksi keduanya menggunakan dua unit truk yang telah dimodifikasi bagian tangki, lalu membeli solar bersubsidi di SPBU.
Dalam sehari keduanya bisa kumpulkan 150 liter solar.
"Solar kemudian dijual ke perusahaan sawit Rp 8 ribu. Sementara harga per liter di SPBU sebesar Rp 5.150. Keuntungan tersangka jual solar mencapai Rp 60 juta perbulan," ungkap AKP Ganda.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU atas kasus ini.
Kedua tersangka melakukan bisnis seperti ini sejak dua tahun silam.
Keduanya dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Ciptaker.