Polisi Tangkap Penyeleweng Solar Bersubsidi di Kukar, Barang Buktinya Banyak Banget
Sabtu, 02 April 2022 – 17:15 WIB
"Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegasnya.
AKP Ganda menambahkan kelangkaan solar hingga menyebabkan antrean panjang di SPBU menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.
Karena itu, pihaknya akan memburu para pelaku penyalahgunaan solar subsidi ini.
"Kami imbau warga Kukar, jangan coba-coba menyalahgunakan karena banyak sekali yang menggantungkan hidup dari solar subsidi. Penyalahgunaan seperti ini membuat solar langka dan antrean panjang," tegas AKP Ganda kembali. (mcr14/jpnn)