Polisi Tangkap Pria yang Tembak Mati Pelajar di Palembang
Sabtu, 07 Januari 2023 – 22:53 WIB
Febriansyah juga mengakui kesalahannya.
"Saya meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban," pungkas Febriansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 358 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)