Polisi Tangkap Suyanto, Perbuatannya Pada Seorang Ibu Rumah Tangga Sungguh Biadab!
Senin, 14 Februari 2022 – 23:59 WIB
Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.
Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri.
Jika korban menolak, maka korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan asusilanya tidak hanya terhadap korban UN, mengingat sebelumnya ada dua korban lain yang juga berstatus pelapor.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn_