Polisi Tangkap Tukang Kredit, Kasusnya Berat
jpnn.com, CIANJUR - Tukang kredit bernama Feri Muhammad Ihrom (36) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Sabtu (30/12).
Feri mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua ons.
Tertangkapnya pengedar barang haram tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku saat berada di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sabu seberat 2 ons dari dalam lemari pakaian. Pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari bandar besar di luar Kota Cianjur," kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, Minggu.
Septian menjelaskan sabu-sabu tersebut akan diedarkan saat malam Tahun Baru di wilayah Kota Cianjur, sehingga pihaknya akan memburu bandar besar asal Tanggerang-Banten yang sudah enam bulan terakhir memasok sabu-sabu kepada pelaku.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besarnya. Sedangkan pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba akan dijerat dengan Pasal 132 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Dia menambahkan saat malam pergantian tahun rawan terjadi peredaran narkoba terutama di wilayah utara hingga selatan seiring angka kunjungan, sehingga pihaknya meningkatkan pengawasan dengan melibatkan jajaran Polsek dan warga untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan.
"Berbagai upaya pencegahan dalam menekan peredaran narkoba di Cianjur akan terus kita lakukan, termasuk meningkatkan penyelidikan terutama saat pesta malam perayaan malam tahun baru," katanya.