Polisi Telah Punya Kewenangan untuk Menjemput Paksa Bachtiar Nasir
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal bersikap tegas terhadap Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) yang tiga kali mangkir setelah dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, penyidik telah punya kewenangan untuk menjemput paksa UBN sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
“Kebetulan yang bersangkutan ada kegiatan di luar negeri. Oleh karenanya, dari penyidik tadi menyampaikan, kalau tidak hadir lagi maka punya kewenangan untuk melakukan penjemputan, kemudian nanti dibawa ke Bareskrim,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (14/5).
BACA JUGA: KPU Pastikan Santunan Bagi Petugas KPPS Diserahkan Pekan Ini
Dedi menambahkan, penyidik Polri akan berkoordinasi dengan pihak bandara guna mencari tahu kedatangan UBN yang kini masih di Arab Saudi.
“Apabila kami mendapatkan informasi yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia. Maka sesuai kewenangan yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penyidikan dan penjemputan,” beber Dedi.
Diketahui, UBN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
BACA JUGA: Kadus Kena OTT Saber Pungli Usai Terima Uang Urus Surat Tanah dari Warga