Polisi Telusuri Jejak Komunikasi Pembuat Hoaks Surat Suara
Rabu, 09 Januari 2019 – 23:47 WIB
Sehari setelahnya, dia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)