Polisi Tembak Anggota Geng Motor, Tak Ada Ampun, Dor, Dor
Sabtu, 29 Mei 2021 – 00:39 WIB
Dari keempat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Dua orang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya lima tahun, sembilan, dan sepuluh tahun,” kata AKBP Sumarni. (bam/t/radarsukabumi)