Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret di Batam
Jumat, 23 November 2018 – 23:43 WIB
Dari keterangan yang didapat dari tersangka, mereka juga melakukan aksi penjambretan di hari yang sama, di Sei Agung itu.
"Saat ini, keduanya masih kita mintai keterangannya lebih lanjut. Karena diduga masih ada lokasi lainnya. Mereka kita kenakan dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya. (gie)