Polisi Tembak Dua Pengedar Narkoba
Ia menjelaskan, tindakan tegas itu dilakukan supaya pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti seperti empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat keseluruhan sekitar 394,05 gram.
"Kemudian tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram, 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.000 butir, dua buah timbangan elektrik warna hitam, dan tiga plastik klip," ujarnya lagi.
Dia menambahkan, petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu buah HP merek Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu HP merek Samsung dan Oppo milik tersangka (EP).
"Selain itu, juga ada dua kotak kertas, tiga potongan sedotan, satu sendok plastik dan satu buku berisi rekapan," ujarnya pula.
Tersangka juga mengakui perbuatannya untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram per bulannya dijanjikan akan mendapatkan Rp 10 juta dari pemilik barang yang kini masih dalam pengejaran.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 196, dan Pasal 197 ( UU Nomor 35 Tahun 2009) tentang Narkotika," ujarnya lagi. (antara/jpnn)