Polisi Tembak Komplotan Pelaku Curanmor di Medan
"Sekali beraksi pelaku menggasak lebih dari satu unit sepeda motor yang terparkir di kos-kosan," katanya.
Dia mengatakan selama tahun 2022 sebanyak tiga puluh kali mereka melakukan aksinya di tempat berbeda.
"Mereka fokus untuk melakukan tindak pidana pencurian ini di tempat kos di sekitar Jalan Ayahanda, Jalan Darusalam dan Jalan Setia Budi," katanya.
Dia menambahkan aksi pelaku juga viral pada 1 Maret 2023. Komplotan ini menggasak dua unit sepeda motor yang terparkir di kos Jalan Mistar.
"Kami sedang kembangkan untuk TKP lainnya, berikut tempat penampungannya. Ada tiga pelaku lainnya yang sudah kami identifikasi," jelasnya.
Kelima tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)