Polisi Tembak Mati Pembobol Gerai Pegadaian di Bekasi
Jumat, 25 Mei 2018 – 19:58 WIB
"Para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tutur mantan Kapolres Nunukan ini. (mg1/jpnn)