Polisi Tembak Perampok di Belawan, Sita 5 Senjata Tajam
"Para pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing di daerah Belawan," ujarnya.
Menurut Faisal, perampokan terjadi saat korban yang mengendarai becak hendak mengambil ikan di Belawan.
Saat itu, korban melintas di Jalan Yos Sudarso Belawan.
Keempat pelaku dengan membawa senjata tajam (sajam) berusaha mengadang korban.
Korban berusaha lari, tetapi ban becaknya masuk ke dalam parit.
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan empat pelaku merampas uang milik korban.
Sementara itu, dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti dari empat pelaku berupa lima senjata tajam berbagai jenis, palu, dan uang Rp 350.000, diduga hasil kejahatan.
"Pelaku perampokan tersebut melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)