Polisi Temukan 2,5 Ton Pupuk Bahan Peledak & 11 Detonator di Bunker, Pemiliknya
Kombes Ariasandy menduga IS melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Berkelanjutan.
Tersangka IS terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Kombes Ariasandy mengatakan pupuk yang ditemukan itu tidak terdaftar dan tanpa label dengan tujuan untuk dijual lagi oleh pelaku demi mendapatkan keuntungan secara pribadi.
"Pupuk tersebut setelah dicek ternyata berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi NTB dan diketahui pendistribusiannya sudah berjalan bertahun-tahun," tuturnya.
Saat ini AA masih ditahan untuk pengembangan kasus tersebut sambil menunggu penangkapan IS yang masih dalam pengejaran.(antara/jpnn)