Polisi Temukan Foto Ini di HP Aktivis Khilafatul Muslimin Cirebon Raya
Jumat, 10 Juni 2022 – 20:13 WIB
Kemudian, sebuah screenshot imbauan pelaksanaan kegiatan pada tanggal yang sama dari handphone milik tersangka AS, aktivis Khilafatul Muslimin.
"Tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP. (ant/fat/jpnn)