Polisi Temukan Puluhan Kilogram Ganja di Rumah NA, BN & AL Juga Ikut Digulung
Kepada polisi, NA mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku berinisial BN selaku pengantar narkoba dari Medan, Sumatera Utara.
BN kemudian ditangkap polisi pada Jumat (28/1), sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi.
Pelaku NA juga mengaku ganja yang ada di rumahnya merupakan barang milik AL.
Polisi kemudian menangkap pelaku AL beserta barang bukti.
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat 250 gram dan dua plastik bening berisi ganja dengan berat 100 gram dan satu unit ponsel merek Nokia 1280 warna biru," kata Endra Zulpan.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Ancaman dengan pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup. Pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun penjara," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: