Polisi Temukan Ruangan untuk Memproduksi Narkotika di Rumah Ustaz SA
"Jadi selain berang-barang yang berhubungan dengan alat pembuatan sabu-sabu, ada juga didapatkan sabu-sabu," kata Helmi.
Pengungkapan kasus ini tak berhenti di situ. Sebab, Ustaz SA mengungkap identitas seorang pria yang disebut Ustaz sebagai pemasok bahan baku pembuatan sabu-sabu.
"Orang yang disebut oleh ustaz ini adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram, dia dikenal dengan nama Jenderal Yusuf," kata Helmi.
Tak menunggu lama, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Mataram dan melakukan penangkapan terhadap Jenderal Yusuf.
"Sabtu malam itu juga, Jenderal Yusuf kita (polisi-red) amankan di Lapas beserta telepon genggam miliknya," ucap Helmi.
Seluruh tersangka yang diamankan dari ketiga lokasi tersebut saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatan tersebut, sepuluh orang tersangka termasuk Jenderal Yusuf yang berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram, terancam kena pidana Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Untuk pasal produksinya itu ada di Pasal 113," pungkas Kombes Helmi.(antara/jpnn)