Polisi Temukan Satu Kotak Butiran Peluru di Rumah Pengedar Narkoba
Dalam penggerebekan DH yang dilaksanakan Yogi bersama timnya pada Jumat (12/6) malam, turut diamankan dua orang pria berinisial AML dan AR.
Namun untuk keduanya, Yogi menjelaskan bahwa pihaknya masih menerapkan dugaan penyalahguna narkotika.
Sedangkan untuk DH, polisi menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Dapat Paket Diduga Isi Tengkorak Manusia, Pengusaha Ini Langsung Lapor Polisi
"Sesuai barang bukti yang kami dapatkan dari hasil penggeledahan, DH diduga kuat berperan sebagai pengedar. Jadi dari mana dia dapatkan barang, masih dalam pengembangan anggota di lapangan," katanya pula.(antara/jpnn)