Polisi Tersangkakan Pemegang Saham, Restrukturisasi WAL Terganggu
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap pemegang saham pengendali dalam kasus Wanaartha Life (WAL) dinilai penuh kejanggalan.
Berbagai pihak menyatakan keheranannya terhadap penetapan itu. Apalagi, penersangkaan malah disematkan kepada para pihak yang berupaya membenahi perusahaan akibat tindakan direksi dan manajemen lama.
Upaya praperadilan sendiri, ditempuh karena langkah mereka memperhatikan nasib para nasabah menjadi terhalang karena penetapan tersangka ini, terutama proses restrukturisasi bagi nasabah WAL.
“Apabila klien kami terdesak, terpepet, terinjak terus menerus, tentu kemampuannya untuk memperhatikan nasib nasabah menjadi terbatas atau terhalang,” ujar Kuasa Hukum ketiga tersangka, Fajri Yusuf kepada wartawan, Jumat (2/9).
Fajri menekankan, pemegang saham selama ini mendukung penuh setiap pemeriksaan pihak Kepolisian demi mendapatkan para pelaku di kasus ini, yakni direksi lama dan manajemen lama WAL.
Sayangnya, upaya untuk mempertanyakan ini kepada hakim tunggal praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri harus menunggu lebih lama. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan praperadilan awal pekan ini.
“Persidangan praperadilan yang diajukan oleh klien kami selaku pemohon ditunda selama satu minggu ke depan. Dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Bareskrim tidak hadir pada persidangan, maka hakim tunggal memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya,” jelasnya lagi.