Perusahaan Tambang Minta Restrukturisasi, Pakar Minta Bank Hati-Hati
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan tambang batu bara PT BG di Sumatera Selatan dikabarkan telah mengajukan restrukturisasi utang kepada PT Bank Negara Indonesia (BNI).
Aksi korporasi tersebut diduga lantaran PT BG tidak mampu membayar cicilan termasuk bunga pinjamannya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat perbankan Deni Daruri mengatakan bahwa sebelum menyetujui permintaan restrukturisasi PT BG, bank harus melakukan uji kelayakan secara values.
Hal ini bertujuan untuk melihat prospek usaha dari perusahaan yang mengajukan restrukturisasi.
"Apakah ketika direstrukturisasi akan memberikan dampak yang positif bagi perbaikan arus kas perusahaan tersebut dan apakah akan tidak memperbaiki arus kasnya? Sangat menentukan cara perbankan untuk memilah restrukturisasi seperti apa yang sebaiknya dilakukan dan restrukturisasi apa yang segera dilakukan perbaikan," kata Deni kepada wartawan, Kamis (30/6).
Dirinya pun mengungkap penyebab adanya perusahaan yang tidak mampu membayar bunga cicilan hingga kreditnya.
Ia mengatakan hal tersebut dapat terjadi jika perusahaan-perusahaan yang bermasalah tersebut tidak cermat dievaluasi oleh bank dalam menganalisa 6C yang harus dipatuhi dalam memeriksa kemampuan calon debitur.
Dia menjelaskan sebuah restrukturisasi yang benar harus membuat perusahaan tersebut berorientasi semata-mata kepada pembayaran biaya-biaya variabelnya saja.