Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kebakaran Kios di Lenggang Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebakaran kios suvenir dan kuliner Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat.
Adapun tersangka itu ialah WST (29) yang diduga membakar kios milik Dasril Lubis melalui gorden memakai korek api gas.
"Setelah kami menganalisis CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kami berkeyakinan bahwa kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu WST umur 29 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/4).
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi, terdiri dari pedagang, Koordinator Koperasi Pedagang Wisata Monas, Pamdal Monas dan Dasril Lubis, selaku pemilik kios titik awal api.
Dari pemeriksaan itu, polisi pun telah menetapkan WST sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah korek api gas, tas punggung warna coklat, kaus warna cokelat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV dan telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, WST dijerat Pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman pidana paling lama kurungan 12 tahun penjara.
Polisi pun masih mendalami motif cemburu sebagai alasan tersangka memicu kebakaran di kios milik Dasril Lubis.