Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kebakaran Kios di Lenggang Jakarta

Senin, 04 April 2022 – 13:09 WIB
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kebakaran Kios di Lenggang Jakarta - JPNN.COM
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) menunjukkan barang bukti kebakaran kios Lenggang Jakarta di IRTI Monas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022). ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus

Sementara itu, polisi menyatakan kerugian akibat kebakaran di kios suvenir dna kuliner Lenggang Jakarta tersebut mencapai Rp 20 miliar. Menurut AKBP Setyo, kronologi kebakaran berawal dari kios milik Dasril Lubis pada Kamis 31 Maret 2022 pukul 04.45 WIB.

Kemudian, api menjalar ke kios yang berdekatan sehingga mengakibatkan kebakaran terhadap 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, musala dan toilet. "Sehingga kalau kami perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp 20 miliar," kata AKBP Setyo. (antara/jpnn)

 

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebakaran kios suvenir dan kuliner Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas. Polisi dalami motif pembakaran.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News