Polisi Tetapkan 10 Orang Lagi Tersangka Pembawa Paksa Jenazah PDP COVID-19
jpnn.com, MAKASSAR - Polisi kembali menetapkan 10 orang lagi tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19 di RS Labuang Baji, Makassar, Sulawesi Selatan, sehingga keseluruhan tersangka mencapai 32 orang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin, mengatakan pendalaman kasus yang dilakukan penyidik menetapkan lagi 10 orang tersangka setelah adanya bukti-bukti permulaan.
"Sampai hari ini yang ditetapkan sudah 32 orang, setelah sebelumnya itu hanya 22 orang," ujarnya.
Ia mengatakan, penambahan 10 orang tersangka itu dilakukan, setelah anggota Reskrim Polda Sulsel berhasil mengamankan 13 orang lagi pembawa jenazah tersebut pada Jumat (26/6).
Tim medis dari RS Bhayangkara kemudian melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test kepada semuanya, dan hasilnya 10 orang non reaktif serta tiga orang reaktif.
Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, 10 warga yang diamankan itu langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan menetapkan semuanya sebagai tersangka setelah cukup bukti.
"Kalau yang reaktif itu kami pulangkan dulu sementara sambil dipantau kondisinya. Ketiganya dilakukan isolasi mandiri. Sementara yang 10 langsung diperiksa dan ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya pula.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menerangkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.