Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro
jpnn.com, JAKARTA - Polres Lampung Selatan menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro pada Selasa (18/5) malam lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan mendalam.
“Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang dan sepuluh dijadikan tersangka,” kata Pandra kepada wartawan, Jumat (21/5).
Pandra menuturkan, para tersangka punya peran berbeda. Mereka adalah J dan SA dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana.
Lalu tersangka S alias J dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHPidana junto Pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS, dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.
“Lalu tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Pandra.
Selanjutnya ada tersangka DK dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHPidana juncto Undang undang Karantina Kesehatan.
“Sembilan tersangka itu ditahan di rutan Polres Lampung Selatan dan satu tersangka orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut,” terang Pandra.