10 Perusak dan Pembakar Mapolsek Candipuro Digarap Polisi
jpnn.com, LAMPUNG - Sepuluh pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Sampai dengan Jumat (21/5), Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang dan 10 orang sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.
Dia menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/5), penyidik telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Adapun kesepuluh tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur.
Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.
Sedangkan tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan pasal 170 KUHPidana.
Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang-undang Karantina Kesehatan," tutur Pandra.
Dia melanjutkan untuk sembilan orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan, dan satu orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya, tetapi proses penyidikan tetap berlanjut.