Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Festival Berdendang Bergoyang
jpnn.com - JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait festival musik Berdendang Bergoyang, di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Menurut Komarudin, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni HA sebagai penanggung jawab acara, dan DP selaku direktur.
"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," kata Kombes Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/11).
Perwira menengah Polri ini mengatakan jumlah tersangka bisa jadi bertambah, karena proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, kata Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya pula.
Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 Ayat 2 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.